Senin, 04 April 2016

Kaidah Fiqhiyyah: اَلضَّرَرُ يُزَالُ (BAHAYA ITU HARUS DIHILANGKAN)



Kaidah – Kaidah Fiqhiyyah:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
(BAHAYA ITU HARUS DIHILANGKAN)




       Setiap orang dalam hidupnya pasti tidak ingin tertimpa bahaya atau kesusahan. Pembawaan alamiah ini membuat kebanyakan manusia selalu berpikir pragmatis dan praktis, selalu berupaya merengguh kebahagiaan dan berupaya menghindari bahaya-bahaya di dalam kehidupannya. Upaya yang demikian adalah wujudan sifat manusiawi setiap orang. Dan Islam tidak menampik realitas semacam ini, melainkan mengadopsinya dalam bingkai-bingkai hukum yang apresiatif dan akomodatif. Sebagai bukti adalah makna yang terangkum dalam konsep salah satu kaidah fiqh yang secara eksplisit memotivasi untuk membuang jauh-jauh semua bahaya baik bahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain yakni kaidah al-dharru yuzallu (kemadaratan harus dihilangkan). Di dalam makalah ini penulis akan membahas tentang kaidah al-dharru yuzallu (kemadaratan harus dihilangkan) dan berbagai ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

1     Pengertian Qaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ
          Arti dari kaidah “ad-Dhararu yuzalu” adalah kemudharatan/kesulitan harus dihilangkan. Jadi, konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.[1]
Namun Dharar (Kemudharatan) secara etimologi adalah berasal dari kalimat "adh Dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya. Sedangkan Dharar secara terminologi menurut para ulama ada beberapa pengertian diantaranya adalah:
1.    Dharar ialah posisi seseorang pada suatu batas dimana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati. Hal seperti ini memperbolehkan ia melanggarkan sesuatu yang diharamkan dengan batas batas tertentu.
2.    Abu Bakar Al Jashas, mengatakan  “Makna Dharar disini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak  makan.
3.    Menurut Ad Dardiri, “Dharar ialah menjaga diri dari kematian atau dari kesusahan yang teramat sangat”.
4.    Menurut sebagian ulama dari Madzhab Maliki, “Dharar ialah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau hanya sekedar dugaan.
5.    Menurut Asy Suyuti, “Dharar adalah posisi seseorang pada sebuah batas dimana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa atau nyaris binasa.
Jadi, Dharar disini  menjaga jiwa dari kehancuran atau posisi yang sangat mudharat sekali, maka dalam keadaan seperti ini kemudaratan itu membolehkan sesuatu yang dilarang.
Berdasarkan pendapat para ulama di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Dharar adalah kesulitan yang sangat menentukan eksistensi manusia, karena jika ia tidak diselesaikan maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta kehormatan manusia. 
2     Sumber Qaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ
          Firman Allah Swt:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًاوَّطَمَعًاۗاِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ.
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-A’raf/7: 56)
وَابْتَغِ فِيْمَآاٰتٰىكَ اللهُ الدَّارَالْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ .
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S Al-Qashash/28: 77)
Sabda Rasulullah Saw.:
لاَضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ مَنْ ضَرَّضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ .
Tidak boleh memudharatkan dan di mudaratkan, barang siapa yang memudharatkan, maka Allah akan memudharatkannya, dan barang siapa saja yang menyusahkan, maka Allah akan menyusahkannya.” (HR.Imam Malik)[2]

Masalah-masalah yang dapat mempergunakan kaidah ini banyak sekali, diantaranya: khiyar, syuf’ah, hudud, kafarat, memilih pemimpin, fasakh dalam nikah karena ada aib dan sebagainya.
3     Cabang – Cabang Qaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ
      Qaidah Pertama:
الْضَرَرُ لاَيُزَالُ بِا لضَرَرِ
(Kemadharatan itu tidak bisa dihilangkan dengan kemadhratan yang lain)
Kaedah ini semakna dengan kaedah:
الْضَرَرُ لاَيُزَالُ بَمِثْلِهِ
Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding
Maksud kaedah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan lain yang sebanding keadaannya.
Contoh:
v Seorang debitor tidak mau membayar utangnya padahal waktu pembayaran sudah habis. Maka dalam hal ini tidak boleh kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan terhadap hutangnya.
v Seorang dokter tidak boleh melakukan donor darah dari satu orang ke orang lain jika hal itu menyebabkan si pendonor menderita sakit lebih parah dari yang menerima donor.
v Iqbal dan Subekti adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Iqbal, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Manis kepunyaan Subekti yang kebetulan dibeli sebelumnya di Kantin. Tindakan Iqbal walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya tidak bisa dibenarkan karena Subekti juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.
Kebolehan berbuat atau meninggalkan sesuatu karena Dharar adalah untuk memenuhi penolakan terhadap bahaya, bukan selain ini. Dalam kaitan ini Dr. Wahbah az-Zuhaili membagi kepentingan manusia akan sesuatu dengan 5 klasifikasi, yaitu:
a.  Dharar, yaitu kepentingan manusia yang diperbolehkan menggunakan sesuatu yang dilarang, karena kepentingan itu menempati puncak kepentingan manusia, bila tidak dilaksanakan maka mendatangkan kerusakan. Kondisi semacam ini memperbolehkan segala yang diharamkan atau dilarang, seperti memakai pakaian sutra bagi laki-laki yang telanjang , dan sebagainya.
b.  Hajat, yaitu kepentingan manusia akan sesuatu yang bila tidak dipenuhi mendatangkan kesulitan atau mendekati kerusakan. Kondisi semacam ini tidak menghalalkan yang haram. Misalnya seorang laki-laki yang tidak mampu berpuasa maka diperbolehkan berbuka dengan makanan halal, bukan makanan haram.
c.  Manfaat, yaitu kepentingan manusia untuk menciptakan kehidupan yang layak. Maka hukum diterapkan menurut apa adanya karena sesungguhnya hukum itu mendatangkan manfaat. Misalnya makan makanan pokok seperti beras, ikan, sayur-mayur, lauk-pauk, dan sebagainya.
d.  Zienah, yaitu kepentingan manusia yang terkait dengan nilai-nilai estetika.
e.  Fudhul, yaitu kepentingan manusia hanya sekedar utuk berlebih-lebihan, yang memungkinkan mendatangkan kemaksiatan atau keharaman. Kondisi semacam ini dikenakan hukum saddu adz dzariah, yakni menutup segala kemungkinan yang mendatangkan mafsadah.[3]

Qaidah Kedua:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
(Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang)
Dasar nash dari kaidah di atas adalah firman Allah:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّامَااضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِۗ
“Dan sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. al-An’am:119)
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ
“Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya, serta tidak melampaui batas maka tiada dosa baginya”. (QS.Al-Baqarah:173)
            Melihat ayat di atas, tidak semua keterpaksaan itu memperbolehkan yang haram, namun keterpaksaan itu dibatasi dengan keterpaksaan yang benar-benar tidak ada jalan lain kecuali hanya melakukan itu, dalam kondisi ini maka yang haram dapat diperbolehkan memakainya.
Contoh:
v Seseorang di hutan tiada menemukan makanan sama sekali kecuali babi hutan dan bila ia tidak memakannya akan mati, maka babi hutan itu dapat dimakan sebatas keperluannya.
v Kebolehan mengucap kata kufur karna dipaksa[4]
            Batasan kemadharatan adalah suatu hal yang mengancam eksistensi manusia, yang terkait dengan panca tujuan yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara kehormatan atau harta benda.
Qaidah Ketiga:
مَااُبِحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَّرِهَا
(Apa yang diperbolehkan karena adanya kemudlaratan diukur menurut kadar kemudlaratan)
      Contoh kaidah :
v  Kebolehan memakan bangkai bagi seseorang hanya sekadar dalam ukuran untuk mempertahankan hidup, tidak boleh melebihi.
v  Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat. 
Qaidah Keempat:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
 (Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan)
Contoh kaidah:
v    Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.
v      Seseorang diprintahkan shalat dalam keadaan berdiri, namun ia tidak mampu melaksanakannya, maka shalat itu dapat dikerjakan dengan duduk atau berbaring.
v    Meminum khomr itu disamping ada madharatnya merusak akal dan menghambur-hamburkan uang sedang manfaatnya untuk menguatkan badan, walaupun demikian maka yang dimenangkan adalah menolak kerusakannya.
Qaidah Kelima:
اِذَا تَعَارَضَ الْمُفْسِدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
(Jika ada dua kemadaratan yang bertentangan, maka diambil kemadaratan yang paling besar)
            Maksudnya, apabila ada dua mafsadah bertentangan, maka perhatikan mana yang lebih besar madharatnya dengan memilih yang lebih ringan madharatnya.
Contoh kaidah:
v   Diperbolehkan mengadakan pembedahan perut wanita yang mati jika dimungkinkan bayi yang dikandungnya dapat diselamatkan.
v         Diperbolehkan shalat dengan bugil jika tidak ada alat penutup sama sekali.

4     Kesimpulan
            Bahwa permasalahan-permasalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari ragam macamnya. Tentunya ini mengharuskan agar supaya didapati jalan keluar terhadap jalan penyelesaiannya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang diikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan.
            Maka, hendaklah seorang muslim memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.


DAFTAR PUSTAKA
       Azhar, USHUL FIQIH, Medan, 2015.
       Dahlan, Abdul Rahman. 2010.Ushul Fiqih. Jakarta : Amzah.
       Departmen Agama RI. 2014. AL-JUMANATUL ‘ALI Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV. Penerbit J-ART.
       Khallaf, Abdul Wahab. 2000. Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqih). PT Raja Grafindo : Jakarta
       Mudjib, Abdul. 2008. Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih (al-Qowaidul al-Fiqhiyyah), Kalam Mulia : Jakarta.
            Syafe’i, Rachmat. 2010. Ilmu USHUL FIQIH Untuk UIN, STAIN, PTAIS Cetakan IV. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.


[1] Nashr farid Muhammad washil, Qawa’id Fiqhiyyah, hlm17.
[2] Rachmat Syafe’i,.....2010, hal.288
[3] Wahbah az-Zuhaili,.......1982, h.246-247
[4] Q.S.An-Nahl:106

7 komentar:

  1. Seharusnya sebelum mulai ke pengertian اَلضَّرَرُ يُزَالُ disebutkan dahulu contoh dari masing" yang bersangkutan dengan kaidah ini, minimalnya satu aja udah cukup:
    1. Agama
    2. Jiwa
    3. Akal
    4. Nasab
    5. Harta

    *Supaya yang melihat blog antum bisa lebih paham lagi+gak dikomen dosen pengampuh matkul QAWA'ID FIQHIYYAH🤭😂

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan masukkannya..
      Insyaallah kalau sempat kita perbaiki 🙏

      Jika ada tanggapan lagi.. silahkan 😊

      Hapus
  2. Izin ambil buat makalah ya, jazakallahu khoiran akhi 🙏😊

    BalasHapus